27 August 2022 15:13
Polisi menetapkan pelaku penganiayaan siswa SMK Negeri 2 Jember, Jawa Timur sebagai tersangka, setelah menganiaya rekannya hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara dan polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Dihadapan polisi, pelaku penganiayaan (RR) mengaku menyesal menendang korban. Namun, ia tidak menyangka tindakannya berakibat fatal hingga korban (RAP) meninggal dunia. Tersangka cemburu lantaran korban mengirim pesan pribadi melalui pesan singkat dan media sosial kepada kekasihnya.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu baju yang dikenakan pelaku dan korban serta ponsel yang berisi percakapan korban dengan kekasih RR. Untuk penanganan lebih lanjut RR akan didampingi psikolog dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.