Jakarta: Polres Jakarta Barat (Jakbar) menggerebek markas judi online (judol) di Perum Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 8 November 2024. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan rekening bank dan ponsel yang digunakan untuk menginstal m-banking.
Polisi mengamankan empat orang tersangka dalam penggerebakan tersebut. Sebelumnya sudah empat orang ditahan. Kini totalnya menjadi delapan orang.
Beberapa barang bukti diamankan. Mulai dari limat unit ponsel, 713 kartu debit, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, dan satu bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1081 lembar.
"Kemudian satu unit alat potong kertas, satu kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan, satu roll bubble wrap, tiga buah tas ransel, 32 dus ponsel kosong, dua buah token Bank BCA, dan satu bendel mutasi rekening koran Bank BCA," ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol M Syahduddi.
Terbagi dalam 3 Klaster
Syahduddi menjelaskan, pihaknya membagi ke dalam tigas klaster dalam kasus ini. Klaster pertama, masyarakat yang menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama.
"Untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan keuangan judol," ujar Syahduddi.
Kemudian klaster kedua terkait dengan penjaring peserta. Polisi berhasil mengamankan tiga orang. Ketiganya bertugas untuk merekrut dan menjaring warga agar mau menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan dengan diiming-imingi imbalan sejumlah uang.
"Dari hasil menjaring warga, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening bank dan juga kartu debitnya kepada pelaku utama, RS, untuk selanjutnya RS mengirim ponsel, kartu debit, dan apilakasi m-banking ke Kamboja," ujarnya.
Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual beli rekening bank, yaitu tersangka utama atas nama RS. Dia mengumpulkan rekening rekening bank dan juga kartu debit untuk kemudian diinstal di aplikasi m-banking di ponsel dan dikirim ke Kamboja.
"Dari pengakuan tersangka utama sudah mulai beraktivitas sejak 2022. Kurang lebih hampir dua tahun enam bulan beroperasi," kata Syahduddi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perjudian online dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 tahun tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar.
"Serta kami jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucapnya.