PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

21 March 2024 22:01

Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan tidak lolos ke Senayan karena tidak lolos ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Partai berlambang ka'bah itu bakal menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meyakini ada kekeliruan dari hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil internal PPP menyebutkan mereka sudah melewati ambang batas parlemen yang ditetapkan empat persen.

"Pergeseran dan ada penggelembungan yang merugikan PPP, dan juga ketidakwajaran suara tidak sah di sejumlah daerah pemilihan (dapil)," ujar Awi, biasa dia disapa, Kamis, 21 Maret 2024.

PPP telah menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Mereka yakin seharusnya bisa lolos ke Senayan.

"Kami punya hak untuk mempertahankan hak kami," katanya.
 

Baca: PPP Pertama Kali Gagal Melenggang ke Senayan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Dari hasil perolehan suara partai politik yang dibacakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia dipastikan tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan PPP memperoleh 5.878.777 suara sah nasional. Artinya, persentase perolehan suara PPP di bawah 4 persen.

"Suara sah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 4.260.169," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.





Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)