Pemerintah Resmi Akui Jusuf Kalla Sebagai Ketum PMI

20 December 2024 16:57

Jakarta: Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK) memastikan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinannya telah diakui secara resmi oleh pemerintah. Hal ini disampaikan JK setelah menerima surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Atgas, yang menyatakan bahwa kepemimpinan PMI di bawah JK sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).  

"Terima kasih atas pengakuan baik ke Anggaran Dasar Rumah Tangga khususnya juga pengurus baru yaitu saya dan lainnya. Maka dengan ini tentu maka isu-isu tentang ada pengurus baru itu berarti sudah dijelaskan pemerintah yang sah," ujar Jusuf Kalla dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 20 Desember 2024.
 

Baca Juga: Alasan Pemerintah Akhiri Dualisme PMI dan Sahkan Kepemimpinan JK

JK juga menyampaikan pesan kepada pihak yang membuat PMI tandingan untuk membubarkan diri. Ia menyarankan mereka membentuk organisasi sosial baru dengan nama lain, tanpa menggunakan nama dan identitas PMI. Meski demikian, JK tetap membuka peluang kerja sama di bidang sosial dengan organisasi tersebut.  

Sebelumnya, kursi Ketua Umum PMI juga diklaim oleh tokoh senior Agung Laksono, yang mengaku sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) PMI. Klaim tersebut membuat JK melaporkan dugaan tindak ilegal ke pihak berwajib. Polemik ini menimbulkan kekhawatiran akan mengganggu kinerja PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang berperan penting dalam berbagai aksi tanggap bencana dan layanan sosial di Indonesia.  

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengakuan terhadap kepengurusan PMI didasarkan pada kajian AD/ART yang berlaku.  

"Kementerian Hukum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Muhammad Jusuf Kalla," ujar Supratman.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com