Kasus Pelecehan IWAS, Komisi Nasional Disabilitas Datangi Polda NTB

5 December 2024 18:45

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendatangi Polda Nusa Tenggara Barat untuk memastikan penyandang disabilitas yang terjerat kasus pelecehan seksual mendapatkan akomodasi dan haknya sesuai dengan aturan pemerintah. Mereka memastikan, mandat Undang-Undang terkait akomodasi bagi disabilitas ketika berhadapan dengan proses hukum atau peradilan dilaksanakan dengan baik. 

"Penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya. Artinya ketika berbicara aspek hukum bahwa penyandang disabilitas bisa sebagai korban, saksi ataupun pelaku. Perspektif ini penting kami sampaikan. Terkait bersalah atau tidak, biarlah pengadilan nanti yang akan menetapkan," kata Anggota KND Jonna Aman Damanik. 
 

Baca:
Polda NTB Kembali Periksa Saksi Pelecehan IWAS

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual mencuat setelah seorang penyandang disabilitas IWAS atau Agus ditetapkan sebagai tersangka. IWAS diduga memperdaya korban dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, MA, di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Polda Nusa Tenggara Barat sudah memperpanjang status tahanan Agus selama 20 hari ke depan sejak Selasa 3 Desember 2024. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut pada Kamis 5 Desember 2024, ada satu orang yang diperiksa polisi. Sehingga total sudah ada delapan orang yang melapor sebagai korban sekaligus diperiksa sebagai saksi. Saat ini semua saksi sudah diverifikasi dengan pendataan yang valid. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)