5 December 2024 18:45
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendatangi Polda Nusa Tenggara Barat untuk memastikan penyandang disabilitas yang terjerat kasus pelecehan seksual mendapatkan akomodasi dan haknya sesuai dengan aturan pemerintah. Mereka memastikan, mandat Undang-Undang terkait akomodasi bagi disabilitas ketika berhadapan dengan proses hukum atau peradilan dilaksanakan dengan baik.
"Penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya. Artinya ketika berbicara aspek hukum bahwa penyandang disabilitas bisa sebagai korban, saksi ataupun pelaku. Perspektif ini penting kami sampaikan. Terkait bersalah atau tidak, biarlah pengadilan nanti yang akan menetapkan," kata Anggota KND Jonna Aman Damanik.
Baca: Polda NTB Kembali Periksa Saksi Pelecehan IWAS |