25 September 2024 09:33
Jakarta: Komisioner KPU Jakarta, Idham Kholik, memastikan hasil sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap tak akan berbeda dari Formulir C dalam penghitungan suara PIlkada 2024. Idham menyebut, format dalam Sirekap akan dibuat agar tak ada pihak yang bisa mengubah data.
Idham mengungkapkan, Formulir C jenis baru ini sudah terlindungi teknologi keamanan. Teknologi yang tersemat bertujuan untuk menjauhkan pihak tertentu mempunyai niat untuk mengubah isinya.
Baca: Sirekap Kembali Digunakan untuk Pilkada 2024 |