Polda Sumut Selidiki Dugaan Pungli di SMAN 8 Medan

25 June 2024 19:06

Polda Sumatera Utara (Sumut) kini sedang menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi di SMAN 8 Medan. Pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus ini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut. Sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan. Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut terkait kasus ini.

Seorang siswi berinisial MS diduga naik kelas karena orang tuanya melaporkan Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba. Kepala sekolah tersebut dilaporkan atas dugaan pungli dan korupsi. Hal ini diketahui dari pernyataan orang tua MS, Choky Indra.
 

Baca juga: Masyarakat Diminta Laporkan Pungli Setifikat Tanah dan Bangunan

Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak menaikkan siswinya berinisial MS karena orang tua MS melaporkan kasus pungli itu di sekolah.

Rosmaida mengungkap bahwa siswi MS tidak dinaikkan karena kerap tak masuk sekolah tanpa keterangan. MS tidak masuk sekolah sebanyak 11 hari di semester 1 dan di semester 2 MS tidak masuk sekolah sebanyak 23 hari.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubism mengungkapkan pihaknya melihat ada kelalaian yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba. Akibatnya, Rosmaida terancam dicopot.

Menurut Abdul, kelalaian yang dilakukan Rosmaida adalah tidak adanya sosialisasi dari awal terkait aturan absensi yang dapat menyebabkan siswa tinggal kelas. Pihaknya sudah menyurati Rosmaida untuk mengevaluasi keputusannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)