3 January 2025 10:44
Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, viral di media sosial bahwa 144 penyakit tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit karena perlu ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
FKTP merupakan layanan kesehatan dasar yang meliputi puskesmas, klinik pratama dan praktik dokter umum. Ke-144 penyakit itu di antaranya HIV/AIDS, migrain, influenza, hepatitis A, diabetes, gizi buruk, obesitas, alergi, luka bakar, hingga korban kekerasan.
Meski tak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit, namun, sebisa mungkin pasien dapat mendapat penanganan dari FKTP. Hal ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Baca juga: BPJS Benarkan Harvey Moeis dan Istri Terdaftar dengan Iuran Dibayarkan Pemerintah |