144 Penyakit Tak Bisa Langsung Dirujuk ke RS

3 January 2025 10:44

Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, viral di media sosial bahwa 144 penyakit tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit karena perlu ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.

FKTP merupakan layanan kesehatan dasar yang meliputi puskesmas, klinik pratama dan praktik dokter umum. Ke-144 penyakit itu di antaranya HIV/AIDS, migrain, influenza, hepatitis A, diabetes, gizi buruk, obesitas, alergi, luka bakar, hingga korban kekerasan. 

Meski tak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit, namun, sebisa mungkin pasien dapat mendapat penanganan dari FKTP. Hal ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
 

Baca juga: BPJS Benarkan Harvey Moeis dan Istri Terdaftar dengan Iuran Dibayarkan Pemerintah

Menurut Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan (JKN), per 30 November 2024, jumlah peserta yang terdaftar di JKN mencapai 277.859.856 peserta dengan jumlah FKTP mencapai 23.492.

Sementara jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tercatat sebanyak 3.156 rumah sakit/klinik utama dan 5.707 apotek/optik.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, pemberian informasi dan penyampaian pengaduan terkait Program JKN dilayani oleh agent BPJS Kesehatan Care Center 165. 

Selain itu, layanan Informasi dan penyampaian pengaduan dapat disampaikan juga melalui akun resmi media sosial BPJS Kesehatan (Twitter/X, Facebook, Instagram, YouTube dan TikTok).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)