Pekanbaru: Seorang mahasiswi yang sedang mengemudi mobil menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di Kota Pekanbaru. Aksinya itu dilakukan saat pelaku tengah di bawah pengaruh narkoba. Dalam rekaman CCTV terlihat pengemudi mobil bernama Marisa Putri melaju kencang di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
Mahasiswi ini kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ibu rumah tangga bernama Renti. Korban tewas di tempat akibat luka berat di bagian kepala. Warga yang menyaksikan kejadian langsung menahan pengemudi mobil.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika menyatakan pengemudi mobil kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Jeki, Marisa diduga menabrak korban karena di bawah pengaruh narkoba. Hal ini terbukti setelah pelaku mengikuti tes urin dan didapati hasil positif mengonsumsi narkoba usai pulang dari sebuah tempat hiburan saat subuh.
“Kemudian saudari M bersama dengan saudari T dan saudari O berada di KTV Sago Pekanbaru sampai dengan pukul 5 pagi. Selama di sana mereka mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inek (ekstasi). Kemudian sekitar pukul 5 pagi, saudari Marisa pulang sendirian mengendari mobil Toyota Raize warna biru dan terjadilah laka lantas di jalan. Hasil pengecekan urin dari Rumah Sakit Bhayangkara atas nama saudari M positif narkoba amfematamin dan metamfetamin,” ujar Kombes Jeki Rahmat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saya sangat menyesal sekali atas perbuatan saya. Tapi saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan dalam keadaan tidak sadar,” tutur Marisa.