8 May 2024 21:19
Polisi meringkus seorang pengedar narkoba di sebuah rumah kos di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebanyak 488 gram narkoba jenis sabu, timbangan digital disita polisi.
Barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu berukuran sedang ini baru saja disita petugas Unit Reskrim Polsek Tebet dari rumah kos seorang pengedar narkoba, bernama Koko Pangestu alias Koko.
Penangkapan Koko bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya transaksi narkoba di rumah kos tersangka. Polisi yang mendapatkan informasi membutuhkan waktu tiga hari, untuk memantau pergerakan tersangka hingga akhirnya berhasil diringkus.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial IM, yang memandunya untuk mengambil tas ransel berisi narkoba yang diletakan dekat bak sampah di sekitar pinggir Kali Cilincing, Jakarta Utara. Modus tersebut dikenal dengan modus tempel, atau transaksi dilakukan tanpa pertemuan antar bandar dan pengedar.