Jakarta: Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang dengan agenda pembacaan nota pembelaan tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL), Senin, 16 Maret 2025. Ketiga terdakwa, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, memohon dibebaskan dari seluruh tuntutan serta tetap dipertahankan sebagai anggota TNI.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim dan oditur militer, disebutkan bahwa tindakan korban dan saksi yang berupaya mengamankan mobil Honda Brio dinilai agresif. Penasihat hukum juga berargumen bahwa penembakan yang dilakukan salah satu terdakwa merupakan bentuk pembelaan diri dan tidak seharusnya dipidanakan.
"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari dan mengakui kesalahan kami. Kami memohon pengampunan kepada majelis hakim. Kami adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak kecil, dan merawat orang tua yang hanya tinggal bersama kami," ujar terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan suara bergetar dikutip dari
Metro Siang Metro TV pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam kasus ini, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer, serta ganti rugi kepada pihak keluarga korban. Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun
penjara.
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan akhir kasus ini pada Selasa, 25 Maret mendatang. Dengan berakhirnya pembacaan nota pembelaan dan tanggapan dari oditur militer, seluruh tahapan persidangan dianggap telah lengkap.
Kasus penembakan yang terjadi di KM 45 Tol Jakarta-Merak ini menyita perhatian publik karena melibatkan anggota militer dan menimbulkan polemik terkait penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam situasi tertentu. Keputusan hakim pada sidang mendatang akan menjadi penentu nasib ketiga terdakwa dan memberikan jawaban atas pertanyaan publik terkait penegakan hukum bagi anggota militer
(Tamara Sanny)