Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M. Dawam Raharjo. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas bupati senilai lebih dari Rp6 miliar.
Selain Dawam, tiga orang lainnya juga ikut ditahan, masing-masing berinisial AC, MDR, dan SS. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Wiyai, Bandar Lampung.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, penahanan dilakukan setelah tim
penyidik menemukan cukup alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, maka tim penyidik berkesimpulan terhadap alat bukti yang cukup dan selanjutnya Saudara MDW alias DWM, Saudara AC alias AGS, Saudara MDR, dan Saudara SS alias SUNN kami tingkatkan statusnya menjadi
tersangka,” ujar Armen seperti dikutip dari
Metro Siang Metro TV, Sabtu, 19 April 2025.
Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar akibat
proyek tersebut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)