Peras WNA Saat DWP, Kompol Dzul Disanksi Demosi 8 Tahun

2 January 2025 22:33

Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun kepada mantan Kanit 5 Subdit 2 Dinas Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, terkait kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Selain itu, Kompol Dzul juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.  
 

Baca Juga: Kombes Donald dan 3 Anak Buah Tak Bisa Berkelit Soal Pemerasan Penonton DWP

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyebutkan bahwa tindakan Kompol Dzul dalam kasus ini tergolong sebagai perbuatan tercela. Anam, yang bertugas sebagai pengawas eksternal Polri dalam sidang etik tersebut, menjelaskan bahwa Dzul memiliki peran signifikan dalam aksi pemerasan, meskipun detail perannya tidak dijabarkan lebih lanjut.  

Kompol Dzul menjadi anggota polisi keempat yang dijatuhi sanksi terkait kasus pemerasan ini. Dari total 18 polisi yang terduga terlibat, Polri terus memproses pelanggaran etik terhadap individu lainnya.  

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan bahwa 45 warga negara Malaysia menjadi korban pemerasan oleh sejumlah oknum polisi saat menghadiri acara DWP pada 13, 14, dan 15 Desember 2024. Insiden ini diduga meraup puluhan miliar rupiah.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com