27 February 2025 20:47
Tiga terdakwa pelaku pembunuhan dengan cara dicor terhadap pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, dihukum mati.
Tiga terdakwa pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan pegawai koperasi bernama Anton Saputra, yakni Pongki Saputra, Kelvin Firmansyah dan Antoni, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Palembang.
Selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa sadis dan keji. Hakim juga menegaskan, tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.
Baca juga: 5 Ribu WNI jadi Narapidana di Malaysia, 70 Orang Pernah Divonis Hukuman Mati |