3 Terdakwa Pembunuh Pegawai Koperasi Divonis Mati

27 February 2025 20:47

Tiga terdakwa pelaku pembunuhan dengan cara dicor terhadap pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, dihukum mati. 

Tiga terdakwa pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan pegawai koperasi bernama Anton Saputra, yakni Pongki Saputra, Kelvin Firmansyah dan Antoni, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Palembang.  

Selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa sadis dan keji. Hakim juga menegaskan, tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. 
 

Baca juga: 5 Ribu WNI jadi Narapidana di Malaysia, 70 Orang Pernah Divonis Hukuman Mati


Sebelumnya, warga Palembang pada akhir Juni 2024 dihebohkan dengan penemuan sosok mayat yang dicor di halaman belakang ruko kawasan Maskarebet, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Sebelum dicor, korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan palu, kemudian lehernya diikat dengan tali hingga tewas. 

Dengan bukti ini, para pelaku divonis terbukti melakukan tindak pidana seperti pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain merencanakan pembunuhan terhadap korban, ketiga tersangka juga mengambil uang korban senilai Rp35 juta dan mencuri sepeda motor korban. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)