Prioritas Indonesia
14 January 2025 17:44
Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang pembatalan ambang batas parlemen atau parlementary threshold. Ia menambahkan hal tersebut merupakan konsekuensi putusan MK yang menghapus presidensial threshold.
"Selama ini presidensial threshold dan parlementary threshold itu dianggap menutup kesempatan bagi perkembangan demokrasi yang sehat," kata Yusril usai menghadiri pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Bali, baru-baru ini.
Baca juga: Pemerintah akan Kaji Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilpres |