Tiga Pejabat Babel Didakwa Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 T

31 July 2024 20:06

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Kasus dugaan korupsi timah, Rabu, 31 Juli 2024. Tiga pejabat Bangka Belitung didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun.
 

Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp420 Miliar di Korupsi Timah

Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo dan Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2019 Rusbani alias Bani.

Dari ketiga terdakwa, hanya Rusbani yang hadir via daring. Dalam sidag, ketiga terdakwa saling memiliki keterkaitan untuk melancarkan aksinya, menyelewengkan uang negara hingga Rp300 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)