Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Tedi Kurnia menyebut, tidak akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 28 Pinang Ranti. Sejauh ini, pihaknya sudah menelaah secera hukum dan tidak ditemukan unsur pemungutan suara ulang.
"Hasil telaah hukum tidak masuk unsur," kata Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia.
Menurut Tedi, hasil perhitungan pemilih yang hadir di TPS dan surat suara di dalam kotak menunjukan hasil yang sama.
"Setelah dihitung, rekapitulasi di tingkat KPPS, yang hadir dan surat suara yang digunakan sama." ucap Tedi.
Sebelumnya, Bidang Hukum Tim Pemenangan
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28,
Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Hal itu buntut dugaan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 November 2024.