5 December 2024 21:43
Jakarta: Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis sore, 5 Desember 2024.
Jaksa meyakini Helena terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang. Selain pidana penjara, jaksa menuntut Helena untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca Juga: Kasus Rasuah Timah Dinilai Cocok Diurus Pakai UU Lingkungan |