Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

5 December 2024 21:43

Jakarta: Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis sore, 5 Desember 2024.

Jaksa meyakini Helena terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang. Selain pidana penjara, jaksa menuntut Helena untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.  
 

Baca Juga: Kasus Rasuah Timah Dinilai Cocok Diurus Pakai UU Lingkungan

Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Hal ini dihitung dari adanya aset milik Helena Lim.

Jaksa menegaskan bahwa hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, Helena diminta tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.  

Diketahui Helena Lim melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar yang melibatkan pengelolaan ilegal komoditas timah di Bangka Belitung dan wilayah lainnya, yang telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com