Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Jasa Tertentu Bebas dari PPN

13 December 2024 11:01

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12% pada Januari tahun depan. Namun, barang dan jasa yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama barang kebutuhan pokok, akan tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%.  

Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini meskipun PPN berlaku sebesar 11%, banyak barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Beberapa di antaranya adalah barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, dan gula. Juga termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik serta air minum. Semua barang dan jasa tersebut akan tetap mendapat fasilitas bebas PPN.  
 

Baca Juga: Tok! Pemerintah dan DPR Sepakati APBN 2025 Rp3.621,3 T

"Kalau hari ini ini disebutkan PPN 11% itu untuk berbagai jasa tersebut atau barang dan jasa tersebut tidak dipungut PPN," ujar Sri Mulyani dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa meskipun PPN untuk barang dan jasa tertentu tidak dipungut, pemerintah tetap memberikan fasilitas tersebut dengan perkiraan pengurangan penerimaan negara yang mencapai sekitar Rp231 triliun untuk tahun ini.  

"Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN-nya itu terhadap penerimaan yang kita sebutkan sebagai fasilitas itu untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun PPN yang tidak dikolek dari barang dan jasa yang tadi PPN-nya dienolkan (0%), meskipun undang-undang menyebutkan PPN 11%," tambahnya.  

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com