13 December 2024 11:01
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12% pada Januari tahun depan. Namun, barang dan jasa yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama barang kebutuhan pokok, akan tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini meskipun PPN berlaku sebesar 11%, banyak barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Beberapa di antaranya adalah barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, dan gula. Juga termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik serta air minum. Semua barang dan jasa tersebut akan tetap mendapat fasilitas bebas PPN.
Baca Juga: Tok! Pemerintah dan DPR Sepakati APBN 2025 Rp3.621,3 T |