9 September 2024 11:43
Kabar meresahkan diterima kalangan pekerja pada pekan ini. Pasalnya, pemerintah kembali berencana memangkas gaji atau upah para pekerja. Kali ini untuk dana pensiun tambahan.
Rencana ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Potongan gaji tersebut akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat.
Ketentuan itu tercantum pada pasal 189 bahwa pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja. Tujuan dana pensiun tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan maaa tua dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pegawai swasta nantinya akan dibebankan iuran tambahan untuk uang pensiunan ini. Ini merupakan iuran baru di samping Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah dibayar melalui skema BPJS Ketenagakerjaan selama ini.
Tak pelak, iuran pensiun di luar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan itu dipertanyakan kalangan pekerja. Selain keberatan, mereka juga minta kejelasan terkait manfaat yang akan mereka terima nantinya.
"Sejauh itu masih hal positif dan potongannya enggak gede oke-oke aja, tapi kalau udah enggak terlalu banyak manfaat untuk masa depan, terus sama potongnya gede itu mungkin memberatkan untuk pekerja," ujar seorang pekerja bernama Widya.
Mengutip peta jalan pengembangan dan penguatan dana pensiun, iuran pensiun tambahan ini untuk meningkatkan pendapatan pekerja saat pensiun. Program ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun dari Sektor Keuangan.
Baca juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiun |