Polemik Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun

9 September 2024 11:43

Kabar meresahkan diterima kalangan pekerja pada pekan ini. Pasalnya, pemerintah kembali berencana memangkas gaji atau upah para pekerja. Kali ini untuk dana pensiun tambahan

Rencana ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Potongan gaji tersebut akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat. 

Ketentuan itu tercantum pada pasal 189 bahwa pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja. Tujuan dana pensiun tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan maaa tua dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pegawai swasta nantinya akan dibebankan iuran tambahan untuk uang pensiunan ini. Ini merupakan iuran baru di samping Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah dibayar melalui skema BPJS Ketenagakerjaan selama ini. 

Tak pelak, iuran pensiun di luar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan itu dipertanyakan kalangan pekerja. Selain keberatan, mereka juga minta kejelasan terkait manfaat yang akan mereka terima nantinya.

"Sejauh itu masih hal positif dan potongannya enggak gede oke-oke aja, tapi kalau udah enggak terlalu banyak manfaat untuk masa depan, terus sama potongnya gede itu mungkin memberatkan untuk pekerja," ujar seorang pekerja bernama Widya.

Mengutip peta jalan pengembangan dan penguatan dana pensiun, iuran pensiun tambahan ini untuk meningkatkan pendapatan pekerja saat pensiun. Program ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun dari Sektor Keuangan.
 

Baca juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiun

Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif kecil yakni 10 - 15?ri penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif. Padahal, standar dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk dana pensiun yang ideal sebesar 40%.

"Manfaat pensiun bagi warga negara, baik itu dari ASN, TNI, Polri, pekerja formal itu relatifely sangat kecil, jadi sebagaimana diatur dalam P2SK pasal 189. Jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," kata kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono. 

Memang iuran wajib untuk pensiunan pekerja telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana pensiun tambahan tersebut.

Ketentuan mengenai pungutan wajib untuk iuran dana pensiun perlu mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum PP dapat diterbitkan. OJK pun belum bisa merinci terkait detail ketentuan pungutan wajib untuk iuran baru itu dan masih menunggu aturan pelaksana.

Di sisi lain, keresahan dan keterkejutan masyarakat khususnya pekerja terjadi karena pembentukan undang-undang dan ketentuan-ketentuan lain kerap tidak melalui proses konsultasi publik sebagaimana seharusnya.

Selain itu, manfaat dari berbagai iuran juga kerap dipertanyakan. Selama publik tidak benar-benar dilibatkan dalam pembentukan aturan maka keresahan akan terus muncul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)