Baleg DPR Diminta Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

28 May 2024 20:25

Jakarta: Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) diminta untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran untuk sementara waktu. Hal ini menyusul hujan kritik dari sejumlah insan pers dan aliansi jurnalistik.

"Dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas revisi Undang-Undang Penyiaran," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Satgas, Selasa, 28 Mei 2024.

Supratman, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, mengaku sudah sempat mendengarkan paparan dari Komisi I DPR terkait pasal dan poin mana saja yang akan direvisi. Pihaknya menyoroti isi revisi pasal yang berpotensi untuk memberangus kebebasan pers dalam berekspresi.
 

Baca: Revisi UU Penyiaran Harus Ditolak, Jangan Mundur ke Zaman Kegelapan

"Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, soal posisi Dewan Pers. Kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi," katanya.

Dia menegaskan pihaknya tidak ingin revisi pasal tersebut mengganggu kemerdekaan pers. Terlebih pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

"Itu harus dipertahankan," ucapnya.

Draf revisi UU tentang Penyiaran sejatinya menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)