Mendag Bantah Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Tekstil Merugi

31 October 2024 22:49

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah kehancuran industri tekstil di Indonesia disebabkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Mendag menilai peraturan tersebut justru melindungi industri tekstil dalam negeri.

Saat kunjungannya ke Sukaharjo untuk memantau UMKM, Budi Santoso membantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 jadi akar utama runtuhnya industri tekstil Indonesia. Termasuk PT Sritex yang dinyatakan pailit. 
 

Baca Juga: Dua Cara untuk Lindungi Pelaku Industri Tekstil

Selain itu, Budi juga menyampaikan Permendag itu sudah banyak melindungi pelaku usaha untuk melakukan ekspor ke luar negeri, serta membatangi impor dari luar negeri.

"Tahu nggak tekstil yang diatur Permendag 8 itu apa, justru Permendag 8 dan Permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil. Syaratnya impor berdasarkan Permendag impor tekstil itu syaratnya harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian. Pakaian jadi itu diatur kuota berapa impornya. Kita mengenalkan biaya masuk sudah lama, antidumping untuk tekstil," jelas Budi Gunadi dikutip pada 31 Oktober 2024.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com