31 October 2024 22:49
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah kehancuran industri tekstil di Indonesia disebabkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Mendag menilai peraturan tersebut justru melindungi industri tekstil dalam negeri.
Saat kunjungannya ke Sukaharjo untuk memantau UMKM, Budi Santoso membantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 jadi akar utama runtuhnya industri tekstil Indonesia. Termasuk PT Sritex yang dinyatakan pailit.
Baca Juga: Dua Cara untuk Lindungi Pelaku Industri Tekstil |