7 January 2025 12:36
Pemerintah pada pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang ternyata menerapkan perhitungan dengan mekanisme dasar pengenaan pajak. Meski hasil akhirnya tidak berbeda dengan pengenaan PPN 11%, namun aturan ini membingungkan para pelaku usaha. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menyebut terdapat sejumlah pengusaha yang terlanjur mengenakan PPN 12% pada barang non mewah.
"Rencana kenaikan PPN ini memang sudah didiskusikan beberapa waktu, itu juga sudah diamanatkan di undang-undang. Tetapi seperti yang kita ketahui sama dinamikanya begitu tinggi, sehingga keputusan untuk mencari jalan sehingga tidak memberatkan beban masyarakat itu baru keluar pada hari terakhir. Inilah yang menyebabkan beberapa pihak mungkin sudah ada yang lebih awal mengantisipasi sistem itu diubah," kata Siddhi dalam Zona Bisnis, Metro TV, Selasa, 7 Januari 2025.
Tetapi tidak seluruh pengusaha telanjur menerapkan PPN 12%. Sebagian dari mereka masih menunggu hingga hari terakhir pengumuman.
Baca: Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam, UBS, hingga Galeri 24 di Pegadaian |
Baca: Sri Mulyani Klaim Angka Kemiskinan Turun di 2024 |