PPN Tidak Jadi Naik, Pengusaha Telanjur Sesuaikan Harga

7 January 2025 12:36

Pemerintah pada pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang ternyata menerapkan perhitungan dengan mekanisme dasar pengenaan pajak. Meski hasil akhirnya tidak berbeda dengan pengenaan PPN 11%, namun aturan ini membingungkan para pelaku usaha. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menyebut terdapat sejumlah pengusaha yang terlanjur mengenakan PPN 12% pada barang non mewah.

"Rencana kenaikan PPN ini memang sudah didiskusikan beberapa waktu, itu juga sudah diamanatkan di undang-undang. Tetapi seperti yang kita ketahui sama dinamikanya begitu tinggi, sehingga keputusan untuk mencari jalan sehingga tidak memberatkan beban masyarakat itu baru keluar pada hari terakhir. Inilah yang menyebabkan beberapa pihak mungkin sudah ada yang lebih awal mengantisipasi sistem itu diubah," kata Siddhi dalam Zona Bisnis, Metro TV, Selasa, 7 Januari 2025.

Tetapi tidak seluruh pengusaha telanjur menerapkan PPN 12%. Sebagian dari mereka masih menunggu hingga hari terakhir pengumuman.
 

Baca: Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam, UBS, hingga Galeri 24 di Pegadaian

"Ada juga yang memang masih menunggu sehingga terjadilah hal-hal yang seperti ini. Tapi saya rasa ini tentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah memberikan jeda waktu transisi tiga bulan apabila tadi ada kelebihan dan sebagainya ini yang kita tunggu bersama," sambungnya.

"Sebagian besar saya rasa sudah memahami karena juga sudah ada sosialisasi, sudah ada diseminasi informasi. Tapi kita juga harus mengakui bahwa literasi perpajakan itu beragam sifatnya. Pelaku usaha mungkin kalau yang sudah biasa mungkin masih agak sedikit bingung. Saya melihat juga DJP juga sudah mulai gencar melakukan sosialisasi," ucapnya.

Sosialisasi yang digencarkan Siddhi akui belum menyeluruh. Masih terdapat sejumlah pengusaha yang belum memahami kenaikan tarif.
 
Baca: Sri Mulyani Klaim Angka Kemiskinan Turun di 2024

"Jadi, tidak dipungkiri masih ada mungkin yang masih bertanya tapi seperti kita ketahui bersama kenaikan tarif itu secara efektif dari 11% menjadi 12% itu memang hanya dikenakan untuk yang dikategorikan barang mewah," katanya.

Mengenai tarif barang yang telanjur dinaikkan jelang kenaikan PPN 12% lalu, Apindo menyebut akan ada susulan Peraturan Kementerian yang mengatur mekanisme pengembalian.

"Nanti akan ada susulan-susulan Peraturan Menteri Keuangan yang akan terbit secara beruntun yang akan mengatur lebih detail mengenai mekanisme ini," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)