10 January 2025 08:44
Hingga saat ini, sebanyak 34 orang pembantu Presiden Prabowo Subianto belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan bahwa kewenangan untuk memberikan sanksi atas keterlambatan pelaporan tersebut berada di tangan Presiden Prabowo, sebab KPK tidak memiliki mandat untuk memberikan penindakan langsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menekankan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting untuk mengawasi harta kekayaan pejabat negara dan mencegah potensi tindak korupsi selama masa jabatan mereka. Ia menambahkan bahwa mekanisme pemberian sanksi atas keterlambatan pelaporan menjadi tanggung jawab kementerian atau lembaga terkait, dengan pengawasan dari Presiden.
Baca Juga: KPK Tidak Bisa Berikan Sanksi Khusus Pada Menteri yang Tak Lapor LHKPN |