34 Pembantu Presiden Prabowo Belum Lapor LHKPN, KPK Serahkan Sanksi ke Presiden

10 January 2025 08:44

Hingga saat ini, sebanyak 34 orang pembantu Presiden Prabowo Subianto belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan bahwa kewenangan untuk memberikan sanksi atas keterlambatan pelaporan tersebut berada di tangan Presiden Prabowo, sebab KPK tidak memiliki mandat untuk memberikan penindakan langsung.  

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menekankan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting untuk mengawasi harta kekayaan pejabat negara dan mencegah potensi tindak korupsi selama masa jabatan mereka. Ia menambahkan bahwa mekanisme pemberian sanksi atas keterlambatan pelaporan menjadi tanggung jawab kementerian atau lembaga terkait, dengan pengawasan dari Presiden.  
 

Baca Juga: KPK Tidak Bisa Berikan Sanksi Khusus Pada Menteri yang Tak Lapor LHKPN

Menurut Tessa, pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat negara untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menegaskan bahwa LHKPN menjadi salah satu alat penting untuk memastikan penyelenggara negara mematuhi aturan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.  

"LKHPN itu menjadi salah satu bentuk pengawasan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tinggal bagaimana masing-masing kementerian dan lembaga mengatur bila pejabat tidak melaporkan LHKPNnya," ujar Tessa dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 10 Januari 2025.  



(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com