21 March 2024 10:05
Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presidendan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024, pagi.
THN AMIN mendaftarkan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu. Mereka tampak membawa tumpukan berkas saat mengajukan pendaftaran.
Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.