Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Importasi Gula Hari Ini

6 March 2025 09:44

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akan menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi importasi gula, Kamis, 6 Maret 2025. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memastikan kliennya siap menghadiri sidang tersebut. Pihaknya juga telah menyiapkan eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa. 

"Beliau akan hadir langsung dan harus hadir. Beliau sangat siap lahir dan batin. Bahkan beliau mulai bertanya-tanya terus kapan sidangnya," kata Ari dalam tayangan Headline News, Metro TV. 

Ari menjelaskan, eksepsi langsung disiapkan untuk mempercepat proses sidang. Ia tidak mau sidang kasus ini berlangsung alot. 

"Jangan sampai kelamaan, kasihan orang yang ditahan," ucap Ari. 
 

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp565,3 M dari Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI). Dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar.

Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag. Kejagung juga telah menyita uang Rp565 miliar dari para tersangka sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)