Pemerintah Akan Atur Batas Usia Pengguna Media Sosial

15 January 2025 14:10

Mengikuti jejak Australia, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengeluarkan aturan terkait batas usia mengakses media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan undang-undang yang mengatur batasan usia mengakses media sosial

"Sambil menjembatani, kita keluarkan aturannya, sambil bicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa yang kita bisa keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," ungkap Meutya usai menemui Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Senin 13 Januari 2025.
 

Baca: Rekaman Video Ungkap Penggunaan Senjata AS dalam Genosida Gaza

Meutya mengakui pembentukan undang-undang tersebut bisa memakan waktu lama karena masih dikaji oleh DPR. Pihaknya pun masih harus mempelajari pembatasan usia bermedsos secara mendetail.

Meski demikian, perlindungan anak di ranah digital masuk dalam pembahasan saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menambahkan Presiden mempunyai atensi yang besar terhadap anak-anak Indonesia.

"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital," jelasnya.

Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial, dengan pembatasan ketat dan sanksi keras. Regulasi ini menjadi undang-undang paling ketat di dunia dalam membatasi penggunaan platform media sosial oleh anak-anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)