15 January 2025 14:10
Mengikuti jejak Australia, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengeluarkan aturan terkait batas usia mengakses media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan undang-undang yang mengatur batasan usia mengakses media sosial.
"Sambil menjembatani, kita keluarkan aturannya, sambil bicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa yang kita bisa keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," ungkap Meutya usai menemui Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Senin 13 Januari 2025.
Baca: Rekaman Video Ungkap Penggunaan Senjata AS dalam Genosida Gaza |