Jakarta: Tiga penjabat (Pj) bupati di Jawa Timur (Jatim) resmi mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024. Namun, baru dua orang yang menyerahkan surat pengunduran diri ke Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Mereka yang resmi mundur adalah Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, Pj Bupati Jombang Sugiat, dan Pj Bupati Magetan Hergunadi. Terbaru, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada.
Sesuai aturan, seluruh pejabat kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada serentak wajib mundur dari jabatannya. Seluruh administrasi pengunduran diri harus disampaikan kepada Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 40 hari sebelum mereka mendaftar Pilkada.
Mendagri Tito Karnavian menyebut ada 10 Pj kepala daerah yang wajib mengundurkan diri karena berniat maju dalam Pilkada serentak. Tito meminta agar menyerahkan surat pengunduran diri maksimal 17 Juli 2024
Berdasarkan ketentuan yang ada, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran Pilkada. Aturan 40 hari ini lantaran Kemendagri harus memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti.
Tito juga mengimbau kepada para Pj kepala daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui oleh Mendagri.