3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan

10 February 2025 20:40

Tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) pelaku penembakan bos rental mobil di kawasan Tangerang dijerat pasal pembunuhan berencana dan penadahan. Hal itu disampaikan oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta usai sidang perdana di Jakarta Timur, Senin 10 Februari 2025. 

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Arin Fauzan merinci untuk terdakwa inisial AA dan BA didakwa primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara terdakwa RH hanya dijerat Pasal 480 tentang penadahan secara bersama-sama. Sertu AA dan Kelasi Kepala BA turut dijerat pasal penadahan tersebut.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan pada 18 Februari 2025. Agenda sidang yakni pemanggilan terhadap lima dari total 50 saksi yang akan dihadirkan di persidangan, termasuk anak kandung bos pemilik rental atau korban penembakan.

Kasus ini berawal saat bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (IA) mempertahankan mobil miliknya dari tangan pencuri. Ilyas tewas usai ditembak pada bagian dada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) telah menetapkan tiga oknum anggotanya. Yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kedua tersangka yakni Sertu AA dan KLK BA dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 karena diduga telah merencanakan pembunuhan dan terancam hukuman mati. Sementara Sertu RH dijerat Pasal 480 ke-1 juncto 55 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)