12 August 2024 23:16
Keluarga korban penyekapan di Myanmar mengadukan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri. Pelaku penyekapan sempat meminta uang tebusan sebesar 30 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp450 juta, untuk membebaskan korban atas nama Suhendri.
Keluarga Suhendri Ardiansyah meminta pemerintah dan Polri bisa membantu untuk memulangkan Suhendri. Kedatangan keluarga korban hari ini untuk membuat pengaduan masyarakat atau dumas disertai penyerahan bukti-bukti, di antaranya bukti komunikasi lewat chating dan rekaman suara dalam flashdisk serta laporan ke pihak Kemenlu RI dan BP2MI.
Setelah empat hari di Thailand ada informasi jika Suhendri akan mendapat pekerjaan di Kota Mae Sot, Thailand, namun ternyata Suhendri justru dikirim ke Myanmar dan mendapat perlakuan tidak manusiawi selama di sana. Pelaku penyekapan juga meminta uang tebusan 30 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp450 juta kepada Suhendri.
"saat ini fokus untuk meminta pergerakan pemerintah dan kepolisian Indonesia untuk kepulangan Hendri." kata sepupu korban penyekapan, Yohana.