Revisi UU Wantimpres Disepakati Naik ke Paripurna

10 September 2024 22:11

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat, untuk kemudian disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut, usai mendengarkan pendapat dan pandangan sembilan fraksi yang hadir di ruang rapat Baleg DPR RI.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Revisi UU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 10 September 2024.

Pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas juga hadir rapat tersebut.

Revisi Undang-Undang Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI. 

Hal ini karena Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

"Ini supaya tidak menimbulkan confused di publik, bahwa di UUD hanya disebutkan bahwa presiden dapat menentukan dewan pertimbangan, huruf kecil tanpa nama belakangnya," jelas Awiek.
 

Baca: Draf RUU Wantimpres Atur Jumlah Anggota Sesuai Kebutuhan Presiden

RUU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat secara bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden mengatur soal jumlah anggota yang bergantung pada kebutuhan presiden. Hal ini mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektivitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Awiek menekankan bahwa dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara itu, beleid sebelumnya diatur jumlah anggota mencapai sembilan orang.

"Tidak ada, kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan. Nah angka sembilan itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan tadi itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," ujar Awiek.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)