10 September 2024 22:11
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat, untuk kemudian disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut, usai mendengarkan pendapat dan pandangan sembilan fraksi yang hadir di ruang rapat Baleg DPR RI.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Revisi UU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 10 September 2024.
Pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas juga hadir rapat tersebut.
Revisi Undang-Undang Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.
Hal ini karena Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
"Ini supaya tidak menimbulkan confused di publik, bahwa di UUD hanya disebutkan bahwa presiden dapat menentukan dewan pertimbangan, huruf kecil tanpa nama belakangnya," jelas Awiek.
Baca: Draf RUU Wantimpres Atur Jumlah Anggota Sesuai Kebutuhan Presiden |