Komisi XI DPR Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025

6 December 2024 11:35

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah bakal tetap menjalankan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk menerapkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu juga diperoleh berdasarkan hasil diskusi DPR dengan Presiden.

Kendati demikian, DPR mengusulkan agar kebijakan itu diterapkan secara selektif kepada barang mewah. Barang dari dalam negeri maupun barang impor.

"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," kata Misbakhun di Istana Jakarta, Kamis sore, 5 Desember 2024.
 

Baca juga: Pembicaraan Soal Kenaikan PPN 12% Terhalang Reses

Menurut Misbakhun, cara ini hanya memberikan beban kepada konsumen kelas atas yang benar-benar mampu membeli barang mewah. Sehingga, ada perbedaan tarif PPN yang diberlakukan pemerintah tahun depan.

PPN 12% ini akan menjadi pajak tambahan. Sebab, barang-barang itu sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 

Misbakhun juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang menyangkut pelayanan umum, hingga jasa pemerintah tidak akan dikenakan PPN.

Presiden juga disebut sedang berupaya menertibkan usaha-usaha ilegal untuk menambah pendapatan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)