Medan: Kedua adik kandung korban almarhum Wartawan Tribarta TV Sempurna Pasaribu membuat laporan baru ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatra Utara (Sumut) pada Sabtu, 13 Juli 2024. Mereka ingin polisi segera menangkap otak pelaku pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga Sempurna Pasaribu, Andris Talihoran, mengatakan, pihaknya menduga kuat Sempurna dibunuh dengan pembunuhan berencana. Laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian.
Mereka meminta polisi agar meletakkan pasal 340, bukan pasal 187. Sebab, dari kejanggalan yang ada, Sempurna dibunuh setelah membuat pemberitaan soal perjudian.
Polisi diminta untuk mengusut kembali kasus ini dan segera menangkap otak pelaku pembunuhan. Kasus ini bakal terus dikawal hingga ke proses persidangan.
Pihak keluarga juga meminta ketiga tersangka segera mengaku siapa dalangnya dalam kasus ini. Supaya bisa lekas ketahui motif pembunuhan dengan cara dibakar tersebut.
Sebelumnya, Eva Meliani Pasaribu, putri sulung dari Wartawan Tribarta TV Sempurna Pasaribu, resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI yang menewaskan ayahnya ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Eva ditemani bersama kuasa hukumnya.
Pembunuhan Sempurna Pasaribu diduga masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Sejumlah barang bukti dibawa.
Selain bukti pemberitaan yang telah ditulis Sempurna Pasaribu, kuasa hukum juga membawa buki percakapan yang meminta bantuan perlindungan kepada pihak kepolisian.
Ada juga bukti telepon yang diduga oknum anggota TNI yang meminta penurunan berita yang telah dibuat oleh almarhum Sempurna Pasaribu.