Mary Jane, dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina

18 December 2024 14:31

Nama Mary Jane kembali mencuat setelah ramai pemberitaan bahwa ia akan dipulangkan ke Filipina usai divonis mati dan menjalani hukuman di Indonesia sejak 2010. Mary Jane adalah warga negara Filipina yang menjadi terpidana hukuman mati di Indonesia usai ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin.
 

Perjalanan Kasus Mary Jane 


Awalnya, Mary Jane diketahui membawa 2,6 kg heroin di dalam tasnya. Saat itu, ia berada di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta. Tepat pada 25 April 2010, Mary Jane ditangkap di bandara.

Pada Juni 2010, dimulainya proses penyelidikan dari kasus penangkapan Mary Jane. Vonis mati dari pengadilan negeri didapat Mary Jane pada 11 Oktober 2010.
 
Baca juga: Terpidana Mati Mary Jane Telah Tiba di Filipina

Saat itu, Mary Jane mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, ia tetap divonis mati oleh pengadilan tinggi pada 24 Desember 2010.

Pada 31 Mei 2011, pengadilan tinggi kembali menolak kasasi Mary Jane. Sehingga, ia tetap divonis mati.

Lalu pada 30 Desember 2014, Mary Jane sempat mengajukan grasi. Namun, grasinya ditolak presiden.

Kemudian pada 29 April 2015, Mary Jane sudah masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi. Kala itu, tekanan internasional memuncak.

Pemerintah Filipina secara resmi meminta Indonesia untuk menunda eksekusi karena Mary Jane dianggap sebagai saksi penting dalam kasus perdagangan manusia di Filipina bak. Eksekusi mati Mary Jane pun dibatalkan di detik-detik terakhir. 

Mary Jane tidak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi. Ia dibawa keluar dari selnya dan dikembalikan lagi ke LP Wirogunan.
 
Baca juga: Pulang ke Filipina, Mary Jane: Saya Cinta Indonesia

Pada saat-saat terakhir, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda eksekusi Mary Jane. Penundaan ini dilakukan agar Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam proses hukum terhadap sindikat perdagangan manusia yang merekrut dan menjebaknya.

Penundaan itu memberikan secercah harapan bagi Mary Jane dan juga pendukungnya. Semenjak saat itu, mulai ada titik terang dari kasus Mary Jane karena pada 10 Maret 2021 Mary Jane dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, tepatnya di Wonosari, Gunung Kidul.

Pada 20 November 2024, akhirnya Presiden Filipina mengumumkan kebebasan Mary Jane dan berterima kasih kepada pada Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan kesepakatan ini. Pada 6 Desember 2024, ada kesepakatan pemindahan Mary Jane ke Filipina.

Pada 18 Desember 2024 akhirnya Mary Jane kembali ke Filipina. Namun, statusnya menjadi terpidana seumur hidup karena Filipina tidak menerapkan pidana mati.

Mary Jane diserahkan secara langsung usai perwakilan Indonesia dan Filipina meneken sejumlah dokumen perjanjian di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Terpidana Mary Jane sendiri dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)