Kepala Desa Kohod Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Tanah

11 February 2025 10:10

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 10 Februari 2025 malam. Penggeledahan dilakukan di kantor desa, rumah kepala desa, dan rumah sekretaris desa terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.  

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyelidikan kasus yang diduga terjadi sejak 2021.  

"Saat ini, penyidik sedang melaksanakan pengumpulan alat bukti dengan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi atau pihak yang diduga sebagai terlapor," ujar Brigjen Pol Djuhandhani seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa 11 Februari 2025. 
 

BACA : Polisi Usut Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Seret Nikita Mirzani

Dalam penggeledahan di kantor desa, tim kepolisian menyita sejumlah berkas penting dan memeriksa ruang kerja Kepala Desa Kohod, Kodarsin bin Sanip. Sementara itu, tim kedua yang menggeledah rumah kepala desa tidak menemukan Arsin di lokasi, tetapi penggeledahan tetap dilanjutkan.  

Di lokasi ketiga, rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, komputer, printer, dan scanner. Selain itu, penyidik juga menyita 263 warkah tanah yang akan diuji di laboratorium forensik.  

"Kami telah memeriksa 44 saksi terkait kasus ini, dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen tanah yang berlangsung sejak 2021 hingga sekarang," tambah Brigjen Pol Djuhandhani. 


(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com