Tak Cuma Jet Pribadi dan Yacht, Ini Daftar Kendaraan yang Kena PPN 12%

Ilustrasi. Foto: Freepik

Tak Cuma Jet Pribadi dan Yacht, Ini Daftar Kendaraan yang Kena PPN 12%

Gana Buana • 6 January 2025 07:42

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun ini.

Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, termasuk beberapa jenis kendaraan. Berikut adalah daftar kendaraan yang terkena dampak dari kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
 

Jenis kendaraan yang kena PPN 12 persen:

 

1. Kendaraan penumpang dengan kapasitas hingga 3.000 cc


Kendaraan bermotor yang mampu mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung spesifikasinya.


Ilustrasi. Foto: Freepik
 

2. Kendaraan penumpang dengan kapasitas 3.000–4.000 cc


Mobil dengan kapasitas mesin antara 3.000 hingga 4.000 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 40 hingga 70 persen, sesuai dengan jenis dan spesifikasi kendaraan.
 

3. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas 250–500 cc


Motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 cc masuk kategori barang mewah dan dikenakan tarif PPnBM sebesar 60 persen.
 

4. Kendaraan untuk perjalanan khusus


Kendaraan seperti snowmobile atau kendaraan khusus yang dirancang untuk perjalanan di atas salju, pantai, atau gunung juga dikenakan tarif PPnBM 60 persen.
 

5. Kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 4.000 cc


Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc termasuk dalam kategori kendaraan mewah yang dikenai tarif PPnBM sebesar 95 persen.
 

6. Motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc


Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 95 persen.
 
Baca juga: Begini Cara Hitung PPN 12% yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025

7. Trailer dan semi-trailer caravan


Kendaraan trailer atau semi-trailer tipe caravan, yang sering digunakan untuk perumahan atau kemah, juga terkena pajak sebesar 95 persen.
 

8. Pesawat jet pribadi


Pesawat jet pribadi yang digunakan oleh masyarakat kelas atas menjadi salah satu barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen.
 

9. Kapal pesiar dan yacht


Kapal pesiar, yacht, dan motor yacht yang sering digunakan untuk tujuan rekreasi juga termasuk dalam daftar kendaraan yang terkena pajak ini.

Presiden Prabowo menegaskan kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Barang atau jasa lainnya yang tidak termasuk kategori tersebut tetap dikenai tarif PPN sebesar 11 persen.

"Contohnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah, itu adalah barang mewah yang dimanfaatkan masyarakat papan atas," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta menjelang malam pergantian tahun.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini tidak berdampak pada kebutuhan sehari-hari masyarakat umum.

Namun, bagi Anda yang memiliki atau berencana membeli kendaraan mewah, kebijakan ini patut diperhatikan untuk perencanaan keuangan yang lebih matang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)