Kuasa hukum Fans & Partners Law Firm, Fanpan Nugraha, menjelaskan kronologis kasus dugaan pencatutan identitas petani yang diduga dilakukan perusahaan bantuan pertanian.
Media Indonesia • 22 April 2025 06:42
Cianjur: Sejumlah petani di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban pencatutan. Alih-alih mendapatkan bantuan, mereka akhirnya memiliki utang masing-masing mencapai puluhan juta rupiah hingga tercatat memiliki riwayat kredit alias BI Checking ke pihak perbankan.
Berdasarkan informasi, kejadian yang dialami sejumlah petani berawal dari kedatangan perwakilan salah satu perusahaan lokal atas nama PT SJC yang menawarkan bantuan. Perusahaan tersebut merupakan kepanjangan tangan dari salah satu perusahaan berbasis di Jakarta.
Perwakilan perusahaan tersebut atau disebut koordinator wilayah melakukan pengumpulan data petani tergabung dalam kelompok tani (poktan), terutama di wilayah selatan. Mereka memperkenalkan dan menawarkan program tanam, salah satunya talas beneng.
Untuk setiap pekerjaan yang sudah dilaksanakan di lapangan, pihak perusahaan akan meminta laporan pekerjaan dari para petani serta menyerahkan bukti foto dokumen berkas petani, Kartu Keluarga, dan KTP. Namun, dalam perjalanan sejumlah petani mengeluhkan adanya riwayat tunggakan pembayaran kredit di perbankan. Padahal, selama ini mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.
Usut punya usut, diketahui adanya tunggakan di perbankan diduga berasal dari penawaran program tanam yang ditawarkan PT SJC melalui masing-masing koordinator. Para petani pun menguasakan pendampingan hukum ke kantor hukum Fans & Partners Law Firm. Pada Senin, 21 April, para petani didampingi kuasa hukum Fans & Partners Law Firm resmi melaporkan ke Polres Cianjur.
Baca: Wamentan Targetkan Indonesia Setop Impor Beras Tahun Ini |