Dicatut Namanya oleh Perusahaan, Puluhan Petani di Cianjur Punya Utang di Bank

Kuasa hukum Fans & Partners Law Firm, Fanpan Nugraha, menjelaskan kronologis kasus dugaan pencatutan identitas petani yang diduga dilakukan perusahaan bantuan pertanian.

Dicatut Namanya oleh Perusahaan, Puluhan Petani di Cianjur Punya Utang di Bank

Media Indonesia • 22 April 2025 06:42

Cianjur: Sejumlah petani di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban pencatutan. Alih-alih mendapatkan bantuan, mereka akhirnya memiliki utang masing-masing mencapai puluhan juta rupiah hingga tercatat memiliki riwayat kredit alias BI Checking ke pihak perbankan.

Berdasarkan informasi, kejadian yang dialami sejumlah petani berawal dari kedatangan perwakilan salah satu perusahaan lokal atas nama PT SJC yang menawarkan bantuan. Perusahaan tersebut merupakan kepanjangan tangan dari salah satu perusahaan berbasis di Jakarta.

Perwakilan perusahaan tersebut atau disebut koordinator wilayah melakukan pengumpulan data petani tergabung dalam kelompok tani (poktan), terutama di wilayah selatan. Mereka memperkenalkan dan menawarkan program tanam, salah satunya talas beneng.

Untuk setiap pekerjaan yang sudah dilaksanakan di lapangan, pihak perusahaan akan meminta laporan pekerjaan dari para petani serta menyerahkan bukti foto dokumen berkas petani, Kartu Keluarga, dan KTP. Namun, dalam perjalanan sejumlah petani mengeluhkan adanya riwayat tunggakan pembayaran kredit di perbankan. Padahal, selama ini mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.

Usut punya usut, diketahui adanya tunggakan di perbankan diduga berasal dari penawaran program tanam yang ditawarkan PT SJC melalui masing-masing koordinator. Para petani pun menguasakan pendampingan hukum ke kantor hukum Fans & Partners Law Firm. Pada Senin, 21 April, para petani didampingi kuasa hukum Fans & Partners Law Firm resmi melaporkan ke Polres Cianjur.
 

Baca: Wamentan Targetkan Indonesia Setop Impor Beras Tahun Ini

Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, mengaku melakukan pendampingan hukum atas dugaan tindak pidana baik dengan cara pencatutan nama, pemalsuan data, dan melakukan pengambilan kredit ke pihak perbankan mengatasnamakan korban sebanyak 250 orang.

"Dugaan penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan PT SJC yang dipimpin. Mereka merupakan kepanjangan tangan dari salah satu perusahaan beralamat di Jalan Tebet Raya, Jakarta," kata Fanpan kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.

Sistem yang digunakan perusahaan dengan menugaskan Sopan selaku koordinator, mengumpulkan data petani di Kabupaten Cianjur. Petani yang lolos verifikasi data kemudian mendapatkan alat-alat pertanian senilai Rp5 juta.

"Ratusan warga atau petani ini berasal dari Kecamatan Sindangbarang, Pasirkuda, Pagelaran,  Agrabinta, dan lainnya diminta menyerahkan bukti foto dokumen berkas petani, Kartu Keluarga, dan KTP," ujarnya.

Fanpan berharap, aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Sehingga kasusnya bisa terungkap ke publik serta membantu para korban. 

"Kami berharap kepada APH bekerja sama secara baik menindaklanjuti persoalan yang merugikan masyarakat di Kabupaten Cianjur," pungkasnya. 

Salah seorang koordinator, Asep Chengly, mengatakan akan membantu masyarakat menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan perusahaan barang pertanian.

"Intinya kami sebagai mediator untuk menyelamatkan nama para petani. Kami memohon maaf kepada warga yang sudah kami rekrut untuk bergabung," kata Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)