Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Metrotvnews.com/Kautsar)
Putri Purnama Sari • 1 February 2025 16:21
Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dibatalkan. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan pertimbangan hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih akan mengeluarkan putusan dismissal untuk sengketa hasil Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pembatalan pelantikan tersebut dilakukan untuk menyatukan proses pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan hasil keputusan MK yang akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan penyelarasan waktu pelantikan kepala daerah yang sedang menghadapi sengketa Pilkada.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Baca juga: Apa Itu Putusan Dismissal MK yang "Mengerem" Pelantikan Kepala Daerah? |