Konferensi pers Polda Metro jaya atas pengungkapan TPPO pengantin pesanan. Foto: MI/Ficky.
Ficky Ramadhan • 6 December 2024 20:38
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Modus yang digunakan yaitu pengantin pesanan.
"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.
Dalam praktiknya, para tersangka menyediakan wanita warga negara Indonesia (WNI) dinikahkan dengan pria warga negara Tiongkok. Para tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.
"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN Cina. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia," ujarnya.
Baca juga:
Polres Kulonprogo Tangkap Pelaku Perdagangan Bayi di Facebook |