Dugaan Pemerkosaan oleh Pemuda Tunadaksa di NTB Diusut

Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar/Medcom.id/Kautsar

Dugaan Pemerkosaan oleh Pemuda Tunadaksa di NTB Diusut

Fachri Audhia Hafiez • 2 December 2024 17:21

Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sudah mengecek kasus seorang pemuda tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemuda itu jadi tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.

"Ya saya sudah melakukan checking," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Cak Imin mengatakan masih menunggu investigasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Karena, hal itu penting untuk melihat jernih kasus itu.

"Karena memang yang paling penting adalah fakta dan bukti-bukti yang akan kita tunggu dari kepolisian," ucap Cak Imin.

Pemuda berinisial I, 21, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Subdit IV Unit Remaja, Anak, dan Wanita Polda Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan. I alias A mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, kondisi fisiknya tidak memungkinkan melakukan pemerkosaan. Bahkan dia mengaku untuk membuka baju masih dibantu oleh ibunya.
 

Baca: Begini Kronologi Kasus Dugaan Rudapaksa oleh Pemuda Tunadaksa di Mataram

Meski telah menyandang sebagai tersangka, Polda NTB memberlakukan tahanan rumah dan mengharuskan tersangka untuk berada di rumah selama 20 hari ke depan karena kondisi pelaku.

“Pak Presiden bantu kasus saya ini, yang dituduhkan saya memperkosa atau kekerasan seksual, bagaimana saya melakukan hal begitu keji sedangkan saya tidak punya tangan. Saya tidak bisa mau buka baju buka celana itu dibantu sama orang tua semuanya. Saya dituduh dengan memperkosa sampai saya dijadikan tahanan,” tutur I alias A.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)