Komisioner KPU August Mellaz. Media Indonesia/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 23 September 2024 15:31
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Puluhan pasangan calon tunggal itu akan melawan kotak kosong dalam surat suara.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan saat pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024, ada 44 daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima satu pasangan calon. Setelah proses pendaftaran diperpanjang dan KPU daerah membuka lagi proses penerimaan berkas pencalonan, angkanya berkurang menjadi 37 daerah.
"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Mellaz di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Dari angka tersebut, Mellaz menguraikan hanya satu pilkada level provinsi yang diikuti calon tunggal. Sementara itu, 31 pilkada tingkat kabupaten terdaftar sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati tunggal. Lima paslon tunggal juga terdaftar di tingkat kota sebagai calon wali kota-wakil wali kota.
Meski hanya diikuti satu pasangan calon, jajaran KPU di daerah tetap memberikan perlakuan yang sama dengan daerah lain yang memiliki dua pasangan calon atau lebih.
Baca Juga:
Kata Pengamat soal Pengaruh Nomor Urut Paslon Pilkada |