Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Annisa ayu artanti • 20 December 2024 12:06
Surabaya: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti pentingnya penerapan struktur dan skala upah di dunia usaha.
Hingga saat ini, dari 2,6 juta perusahaan yang terdaftar, hanya 68.605 perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah.
"Ini menjadi perhatian kita karena penerapan struktur dan skala upah masih sangat terbatas di dunia usaha," ujar Yassierli saat membuka Lokakarya Kebijakan Pengupahan Nasional Tahun 2024 dikutip Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Yassierli mengemukakan struktur dan skala upah yang ideal setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu adil, kompetitif, memicu kinerja, dan memperhatikan keuangan perusahaan.
(1).jpg)
Ilustrasi. Foto: Medcom.id
"Jadi kalau diterapkan, seharusnya menjadi win-win solution bagi pekerja dan pengusaha. Namun kenyataannya, penerapan struktur dan skala upah masih menghadapi berbagai kendala. Ini yang harus kita kaji lebih lanjut," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan tiga komponen utama dalam upah, yaitu position di mana posisi kerja menentukan besaran upah, misalnya supervisor atau manajer.
Kemudian orang di mana tingkat pendidikan dan masa kerja menjadi faktor dalam menentukan upah, yang mendorong pekerja untuk terus belajar dan meningkatkan loyalitas. Terakhir, performance di mana kinerja pekerja menjadi indikator utama dalam menentukan upah variabel.
Menurutnya, komponen variabel sangat penting, terutama untuk pekerjaan seperti marketing dan sales. Contohnya di Amerika, pekerja restoran mendapat gaji pokok kecil, tetapi tips berdasarkan layanan mereka bisa sangat besar.
"Nah, ini jadi pekerjaan rumah. Saya berharap nanti di lokakarya ini bisa keluar format yang terbaik," ujar dia.