Ketua DPC PKB Demak bersama anggota mendatangi Mapolres Demak melaporkan mantan Sekjen DPP PKB. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 7 August 2024 16:12
Demak: Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, secara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, M Lukman Edy, dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Ketua DPC PKB Demak, Zayinul Fata, menyatakan bahwa pernyataan Lukman Edy dalam konferensi pers di kantor PBNU pada 31 Juli 2024 dianggap merugikan PKB. Lukman Edy menyampaikan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan PKB.
"Kehadiran kami di Polres Demak adalah untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik terhadap PKB yang dilakukan oleh Lukman Edy," ujar Zayinul Fata, di Mapolres Demak, Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca juga: DPC PKB Pringsewu Lampung Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polisi |