31,75 Kg Sabu dan 2.425 Ekstasi Dimusnahkan Polda Jawa Tengah

Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 31,75 kilogram dan 2.425 butir ekstasi oleh Diresnarkoba Polda Jawa Tengah Rabu, 23 Oktober 2024. Dokumentasi/ Media Indonesia

31,75 Kg Sabu dan 2.425 Ekstasi Dimusnahkan Polda Jawa Tengah

Media Indonesia • 23 October 2024 15:45

Semarang: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan barang bukti sabu seberat 31,75 kilogram dan 2.425 butir ekstasi hasil pengungkapan tiga kasus jaringan Fredy Pratama dan kartel Malaysia dengan empat tersangka selama periode Agustus-September.

Sejumlah petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menata barang bukti narkoba jenis sabu dan ribuan butir ekstasi hasil pengungkapan tiga kasus dengan empat orang tersangka merupakan jaringan Fredy Pratama dan kartel Malaysia selama periode Agustus-September 2024.

Metode baru menggunakan asam sulfat, pemusnahan barang bukti puluhan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hanya memakan waktu sekitar setengah jam, yakni ilakukan dengan mencampur barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam 3 buah tong plastik warna biru yang telah disiapkan, kemudian diaduk menggunakan tongkat kayu hingga berwarna putih bening. 

"Campuran larutan itu, kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum akhirnya dilakukan disposal," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Rabu, 23 Oktober 2024.
 

Baca: Gagalkan Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Polda Kalsel Tangkap 6 Orang
 
Pada pemusnahan barang bukti ini ada sabu seberat 31,75 kilogram dan 2.425 butir ekstasi, merupakan hasil pengungkapan tiga kasus jaringan Fredy Pratama dan kartel Malaysia dengan empat tersangka selama periode Agustus-September.

Barang bukti dari jaringan Fredy Pratama, ungkap Muhammad Anwar Nasir, berupa sabu kemasan teh cina dengan berat 18,7 kilogram, sedangkan dari Jaringan Malaysia barang buktinya seberat 12 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Kemudian kasus ketiga hasil penangkapan terhadap menangkap WT di Ngemplak Boyolali dengan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1 kilogram," ungkapnya.

Dalam upaya pengungkapan kasus itu, menurut Muhammad Anwar Nasir, kepolisian berkoordinasi dengan interpol untuk memburu tersangka dari Malaysia, karena ini merupakan jaringan internasional, selain itu  dalam pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lapor Polda Jawa Tengah dan LBH Geram. (Akhmad Safuan/AS)

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)