Diduga jadi Tempat Prostitusi, Tempat Karaoke di Ngantang Digerebek

Penggerebekan tempat karaoke dan penginapan 'Embong Miring' di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Satpol PP Kabupaten Malang

Diduga jadi Tempat Prostitusi, Tempat Karaoke di Ngantang Digerebek

Daviq Umar Al Faruq • 11 December 2024 23:32

Malang: Satpol PP Kabupaten Malang menggerebek tempat karaoke dan penginapan 'Embong Miring' di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, jelang Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Penggerebekan kali ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menduga telah terjadi praktik prostitusi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa siang, 10 Desember 2024. Monitoring ini dilakukan terkait aktivitas di tempat karaoke dan penginapan Embong Miring, Kecamatan Ngantang.

"Monitoring dilaksanakan kemarin siang, berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan tempat karaoke dan penginapan di Embong Miring, Ngantang," kata Firmando, Rabu 11 Desember 2024.

Firmando menerangkan, monitoring kali ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

"Serta pengaduan warga via media sosial WhatsApp pada 7 Desember 2024," imbuhnya.

Baca: 

25 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Hotel Siang Bolong


Selama monitoring, Satpol PP Kabupaten Malang menemukan belasan pemandu lagu atau LC yang diduga dipekerjakan di tempat karaoke tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan ruang kamar yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

"Di tempat karaoke dan penginapan terdapat 17 orang pemandu lagu (LC). Kami juga menemukan ruang kamar yang terindikasi yang digunakan sebagai tempat protitusi," terangnya.

Di saat yang sama, belasan pemandu lagu dan pemilik tempat hiburan tersebut dimintai keterangan sekaligus dilakukan pendataan oleh petugas Satpol PP Kabupaten, Menurut Firmando, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif agar mereka tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan.

"Kami juga menghimbau kepada pekerja pemandu lagu (LC) untuk segera kembali ke tempat tinggal masing-masing," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)