Penggerebekan tempat karaoke dan penginapan 'Embong Miring' di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Satpol PP Kabupaten Malang
Daviq Umar Al Faruq • 11 December 2024 23:32
Malang: Satpol PP Kabupaten Malang menggerebek tempat karaoke dan penginapan 'Embong Miring' di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, jelang Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Penggerebekan kali ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menduga telah terjadi praktik prostitusi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa siang, 10 Desember 2024. Monitoring ini dilakukan terkait aktivitas di tempat karaoke dan penginapan Embong Miring, Kecamatan Ngantang.
"Monitoring dilaksanakan kemarin siang, berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan tempat karaoke dan penginapan di Embong Miring, Ngantang," kata Firmando, Rabu 11 Desember 2024.
Firmando menerangkan, monitoring kali ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
"Serta pengaduan warga via media sosial WhatsApp pada 7 Desember 2024," imbuhnya.
Baca:
25 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Hotel Siang Bolong |