Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Kekasih Jadi Tersangka

Ilustrasi. Medcom.id.

Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Kekasih Jadi Tersangka

Media Indonesia • 22 January 2024 16:48

Jakarta: Polisi menetapkan Argiyan Arbirama, 20, sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial KRA, 20, di Sukmajaya, Depok. Argiyan merupakan kekasih korban yang baru berpacaran dua bulan.

"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.

Wira belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Kepolisian masih akan menunggu hasil visum, sekaligus untuk mengetahui terkait tindak pidana dugaan pemerkosaan.

"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," tuturnya.
 

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Cerok

Argiyan diduga sempat memperkosa KRA sebelum membunuhnya. Korban dicekik karena melakukan perlawanan.

Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok. Korban ditemukan oleh ibu pelaku sudah meninggal di dalam kamar. Argiyan ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Polisi menjerat Argiyan dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Perkosaan, serta Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara. (Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)