Candra Yuri Nuralam, Gervin Nathaniel Purba • 24 January 2024 06:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) ke narapidana. Sebanyak 45 orang dimintai keterangan.
“Kalau untuk mantan tahanan atau yang sudah jadi narapidana sekitar 45 lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya harus menyambangi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mendalami perkara tersebut. Ali enggan memerinci narapidana yang pernah dipalak oleh petugas rutan.
KPK juga turut mendalami skandal rutan ini ke beberapa pihak swasta, dan Kemenkumham. Informasi itu perlu didalami karena pegawai rutan berasal dari banyak instansi.
“Yang terdiri dari Kemenkumham, dan pegawai tetap, dan outsourcing di KPK itu sendiri,” ujar Ali.
Baca:
KPK Berencana Buka Penyidikan Pungli Rutan |