Polda Metro Kantongi Laporan Dugaan Penipuan Pengusaha Balikpapan

Ilustrasi. Medcom.id

Polda Metro Kantongi Laporan Dugaan Penipuan Pengusaha Balikpapan

Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 21:16

Jakarta: Polda Metro Jaya mengantongi laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan pengusaha asal Balikpapan, Baso. Dirut PT GIP itu dilaporkan atas dugaan penipuan miliaran rupiah.

Polda Metro Jaya menerima laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi: LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 November 2024 dengan bukti Tanda Terima: STTLP/LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA. Baso Hasanuddin dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

“Klien kami telah melaporkan saudara BH, Direktur Utama PT GIP karena mengirimkan bukti transfer Rp7,5 miliar yang diduga palsu. Karena setelah kami lakukan pengecekan di rekening klien kami, ternyata kiriman Rp7,5 miliar 5 Juli 2024 tidak ada tercatat. Sehingga klien kami sangat dirugikan," kata kuasa hukum pelapor M Mahfuz Abdullah di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 November 2024.

Pelapor, yakni Direktur Keuangan PT AGIS Frida Lumban Raja, merasa dirugikan terlapor. Sebab, terlapor diduga mengirimkan bukti transfer yang diduga palsu ke perusahaannya.

Akibat transfer yang diduga palsu tersebut, PT AGIS mengalami kerugian sehingga jual beli Batubara antara PT AGIS dan PT GIP menjadi tidak bisa berjalan baik.

PT AGIS dan PT GIP disebut melakukan kontrak jual beli Batubara 50 ribu metrik ton Batubara dengan nilai Rp57,5 miliar, yang dibayarkan 4 termin pembayaran. Namun, Baso Hasanudin mengirimkan uang untuk termin pertama senilai Rp11,5 miliar (20 persen).

Sedangkan pada termin kedua seharusnya membayar Rp13 miliar atau sebesar 30 persen dari nilai kontrak. Namun, hanya dibayarkan Rp5,5 miliar dan disusul bukti transfer Rp7,5 miliar yang dikirim melalui pesan pendek WhatsApp.

“Setelah kami lakukan pengecekan di rekening koran klien kami, ternyata transfer tersebut tidak ditemukan, kami menduga palsu,” kata Mahfuz.
 

Baca Juga: 

Kejaksaan Beberkan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya


Pihaknya juga sudah berkirim surat kepada Kepala BNI Cabang A Yani Balikpapan Dimana bukti transfer tersebut menggunakan cap stempel dan validasi.

"Kami menyampaikan langsung surat itu kepada Pak Subhana, pimpinan BNI KCP A Yani Balikpapan, beliau sera langsung memastikan tidak ada transfer itu. Bisa saja rekayasa atau menggunakan foto transfer yang lama tapi diolah lagi. Hanya saja, surat resminya masih menunggu dari Tim Legal BNI Wilayah Banjarmasin,” kata Mahfuz.

Mahfuz berharap Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengusut kasus ini agar bisa segera menangkap pelakunya. Sehingga, tidak ada lagi korban bukti transfer palsu.

“Kami berharap begitu, orang dengan mudah mengirimkan bukti transfer palsu. Padahal ancaman pidananya sangat berat, masuk penipuan, pemalsuan, juga pelanggaran UU ITE,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)