Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 6 November 2024 17:16
Jakarta: Polisi menaikkan status kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah gelar perkara.
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut dengan naik ke tahap penyidikan artinya ada unsur pidana dalam kasus ini. Sebagai langkah lanjutan, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan dalam tahap penyidikan. Salah satunya, memeriksa, Bunga sebagai korban
"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ (Bunga Zainal)," ujar Ade Ary.
Baca juga:
Satgas Cartenz Tangkap Pemasok Senjata Api ke KKB Nabire |