PNS tersangka jualn beli senjata api di Jayapura. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 8 June 2024 13:35
Jayapura: Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 mengungkap tersangka baru dalam kasus jual beli senjata api ilegal usai berhasil menangkap tersangka Petrus Oyaitouw pada 4 Juni 2024. Tim menangkap tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Kepala operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Faizal Ramadhani menyampaikan tersangka adalah Sarius Indey, seorang PNS berusia 58 tahun, yang berdomisili di Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Sementara itu, Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno juga menyampaikan Sarius Indey ditangkap pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 18.16 WIT di Hamadi Kampung Nelayan, Distrik Jayapura Selatan oleh tim Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024.
"Setelah penangkapan, Sarius Indey kemudian dibawa ke Ruangan Investigasi Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Bayu di Jayapura, Sabtu, 8 Juni 2024.
Lanjutnya, saat penangkapan, tim Satgas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan identitas milik Sarius Indey. “Penangkapan Sarius Indey merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap Petrus Oyaitouw yang sebelumnya telah ditangkap dan diduga kuat terlibat dalam jaringan pemasok senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Tabi,” lanjutnya.
Baca: Kembali Berulah, KKB Tembak Mati Warga Sipil di Papua |